Terjadi 14 peretasan dan intimidasi digital kepada aktivis HAM

Dicontohkannya dengan kasus yang menimpa peneliti kebijakan publik, Ravio Patra.

Ilustrasi. Pixabay

Amnesty International Indonesia mencatat 14 kasus peretasan dan intimidasi digital terhadap aktivis HAM dari lintas bidang sepanjang April-8 Juni 2020. Dicontohkannya dengan sidang virtual oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa pemblokiran internet.

Kala itu, terang Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, persidangan terganggung oleh beberapa akun yang menggunakan foto profil tidak senonoh dan membuat kebisingan.

"Bentuk lain, adalah munculnya desakan untuk membatalkan diskusi soal Papua. Diskusi yang sedianya diselenggarakan BEM UI, Sabtu lalu, misalnya. Karena pembicara dianggap tidak kompeten, maka ada desakan agar diskusi itu dibatalkan," imbuhnya via keterangan tertulis, Senin (8/6).

Usman mengungkapkan, diskusi virtual mengenai laporan Amnesty International Indonesia ke Komite HAM PBB tentang lima masalah HAM di Papua, Jumat (5/6), mendapat disrupsi serupa. Tiga pembicara diskusi menerima rentetan panggilan secara bersamaan dengan identitas penelepon dari luar negeri.

"Ini, kan, patut dipertanyakan. Bagaimana bisa tiga pembicara dalam diskusi yang sama mendapat panggilan bertubi-tubi dari lokasi yang serupa, yaitu luar Indonesia? Belum lagi diskusi kami dipenuhi peserta yang membuat kegaduhan sepanjang diskusi. Menurut hemat kami, itu adalah intimidasi terhadap perjuangan penegakan HAM di Papua," tuturnya.