Terjerat kasus korupsi barang rampasan, 2 mantan jaksa ditahan

Kejagung tahan mantan jaksa Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno.

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan. Kedua tersangka itu adalah mantan jaksa Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengungkapkan penahanan kedua mantan jaksa tersebut sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. Kedua mantan jaksa itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan atau dari 14 November sampai 3 Desember 2018.

“Jadi, tim penyidik sudah menemukan subjektif dan objektif yang terpenuhi untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu," tuturnya di Jakarta pada Rabu, (14/11).

Adi mengatakan, kedua mantan jaksa itu akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan keduanya pun dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Adi, pihaknya juga akan mejemput paksa dua tersangka lainnya yang mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini. Kedua tersangka itu adalah Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto selaku mantan Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati.