Terkait kasus Ferdy Sambo, Kasatreskrim Polres Jaksel demosi 8 tahun

Ridwan menyatakan banding atas putusan sidang tersebut

AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Foto: KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi

Komisi sidang etik menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama delapan tahun terhadap AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.  Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ridwan dinilai tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik dan melakukan perbuatan tercela.

"Kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ujar Dedi,