Pahala belum memerinci identitas dan waktu pemanggilan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang akan diminta klarifikasi LHKPN-nya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pemanggilan terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang kita pastikan, besok (Selasa, 7/3), kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).
Identitas pegawai Kemenkeu ini yang akan dimintai klarifikasi atas LHKPN baru akan disampaikan usai pemeriksaan bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai DIY, Eko Darmanto. Pegawai DJP tersebut diduga terkait Rafael Alun Trisambodo.
"Karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael, red)," ujar dia. Rafael telah memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kekayaannya senilai Rp56,1 miliar, Rabu (1/3).
Sementara itu, KPK bakal memanggil istri Rafael Alun. Upaya klarifikasi ini didasarkan atas riwayat transaksi dan kepemilikan sejumlah aset dalam LHKPN yang didaftarkan atas nama istrinya.