Terorganisasi, buzzer harus dihukum seperti koruptor

Aparat harus mengusut "otak" dan penyandang dana dalam mengusut kasus yang melibatkan pendengung (buzzer).

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta para pendengung (buzzer) juga dikenakan hukuman seperti koruptor lantaran kejahatan yang dilakukannya, terutama ujaran kebencian dan rasial, cenderung terorganisasi.

Baginya, unggahan buzzer dalam media sosial tidak mencerminkan ekspresi suasana hati sesungguhnya, tetapi didorong motif instrumental. Dengan demikian, kebencian dan rasial yang disampaikannya tidak bisa lagi digolongkan sebagai dinamika psikologis yang bersifat alamiah.

"Jangan-jangan aksi buzzer yang melakukan pidana di medsos adalah mirip dengan kejahatan terorganisasi. Buzzer sebatas eksekutor lapangan. Di belakangnya ada 'otak' dan penyandang biaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Reza juga meminta aparat tidak berhenti pada buzzer dalam menegakkan hukum. Perlu pula diproses pula secara mendalam siapa otak dan penyandang dananya.

Berkaca dari kasus korupsi, politikus korup dapat dilarang masuk ke dunia politik. Hukuman serupa sebaiknya diterapkan kepada buzzer.