Terpidana korupsi shelter tsunami Pandeglang kembalikan uang

Penyerahan uang dari Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar.

Foto areal bangunan shelter tsunami Labuan, Pandeglang, Banten, Rabu (26/12)./AntaraFoto

Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi tsunami atau shelter di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang pada 2014 menyerahkan uang Rp 4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penyerahan uang dari Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar.

“Terpidana Takwin Ali Muchtar telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4,68 miliar kepada kami pada Jumat (18/1). Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari di kantor Kejari Serang, Selasa (22/1).

Sebelumnya, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp 28,560 juta. Uang tersebut telah dirampas untuk negara dari sisa deposit PT TS. Uang tersebut telah disetor ke kas negara pada 1 Agustus 2018.

Pada kasus tersebut, ada tiga terpidana yang  telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan. Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp500 juta subsider enam bulan.