sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terpidana korupsi shelter tsunami Pandeglang kembalikan uang

Penyerahan uang dari Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 22 Jan 2019 10:47 WIB
Terpidana korupsi shelter tsunami Pandeglang kembalikan uang

Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi tsunami atau shelter di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang pada 2014 menyerahkan uang Rp 4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penyerahan uang dari Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar.

“Terpidana Takwin Ali Muchtar telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4,68 miliar kepada kami pada Jumat (18/1). Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari di kantor Kejari Serang, Selasa (22/1).

Sebelumnya, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp 28,560 juta. Uang tersebut telah dirampas untuk negara dari sisa deposit PT TS. Uang tersebut telah disetor ke kas negara pada 1 Agustus 2018.

Pada kasus tersebut, ada tiga terpidana yang  telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan. Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp500 juta subsider enam bulan.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta tersebut kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan enam bulan.

Terpidana kedua yakni, Wiarso Joko Pranolo, merupakan Project Manager PT TS telah diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Sedangkan Direktur PT TS Takwin Ali Muktar divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

Sponsored

“Untuk denda Rp50 juta telah dibayarkan terpidana Takwin. Maka Takwin dibebaskan dari kurungan selama dua bulan,” tutur Azhari.

Ketiga terpidana sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Seperti diketahui,  kasus ini bermula pada 2014 saat diadakan lelang proyek pembangunan shelter. Setelah evaluasi, kualifikasi dilakukan oleh Pokja ULP, PT TS ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara PT Uno Tanoh Seuramo dinyatakan sebagai pemenang cadangan.

Saat proyek dilaksanakan, perusahaan pemasok beton telah melakukan uji laboratorium terhadap beton yang dikirim. Pengujian tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama dengan PT TS. Selain itu, tidak dilakukan pengujian beton terpasang padahal konsultan pengawas menyarankan untuk dilakukan pengujian mutu beton terpasang.

Wiarso dan Gunawan tidak melakukan pengujian beton dengan alasan sudah dilakukan pengujian laboratorium. PT TS juga tidak menggunakan tenaga ahli untuk melakukan pemasangan beton yang termuat dalam syarat khusus kontrak. Proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara.
 

Berita Lainnya
×
tekid