Tersangka gunakan kode ‘Pohon’ dan ‘Ratu Kecantikan'

Penggunaan kode-kode khusus ini meniru perkara korupsi yang terjadi sebelumnya, seperti kasus suap Wisma Atlet.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8)./ Antarafoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satu yang dijerat, yakni Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba.

Oleh penyidik, ia ditetapkan sebagai tersangka, usai penemuan barang bukti 280 dolar Singapura yang diduga masuk kantung pribadinya. Uang itu sendiri didapatkan dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan dalam perkara yang tengah membelitnya.

Untuk mengelabui aparat, Merry menggunakan kode-kode khusus, seperti ‘pohon’ untuk menyebut uang, dan ‘Ratu kecantikan’ yang merujuk pada hakim.

“KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode saat komunikasi dalam perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim seperti Ratu Kecantikan,” kata ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (29/8).

Akibat aliran dana ini, putusan perkara yang menjerat Tamin Sukardi menjadi lebih ringan. Tamin hanya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, tuntutan jaksa lebih berat empat tahun.