Tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan dua tersangka kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 dilakukan pukul 11.00 WIB.

Barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)/Foto Antara/Aprillio Akbar.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO.

"Pelimpahan dilakukan pukul 11.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dua tersangka, barang bukti dan berkas perkara tindak pidana pembunuhan di KM 50," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/8).

Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dibeberkannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan. Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya pada 25 Juni 2021.