Tersangka penggelapan dana ACT disidang besok

Dakwaan tiga tersangka penggelapan dana ACT dibacakan besok (15/11).

ilustrasi. Istimewa

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan dimulainya persidangan para tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (15/11). Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.

"Besok (15/11) Kejari Jaksel menggelar sidang perdana terkait kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. Jumlah jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus itu ada sebanyak 11 JPU," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Diketahui tersangka kasus tersebut, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juyamto menuturkan, persidangan akan dipimpin hakim ketua, Hariyadi. Kemudian, diikuti dua hakim anggota, yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

"Sidang digelar pukul 10.00 WIB," tuturnya.