Tersangka penyebar hoaks penyerbuan masjid ternyata pendukung salah satu paslon

Fitriadin menyebar hoaks tersebut melalui akun Facebook atas nama Adi Bima.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (tengah) dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5). /Antara Foto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Fitriadin, yang merupakan penyebar hoaks penyerbuan sebuah masjid di Petamburan pada aksi 21-22 Mei. Ia dibekuk pada 30 Mei pukul 12.30 WIB di pintu keluar Tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Fitriadin menyebar hoaks tersebut melalui akun Facebook atas nama Adi Bima.

"Diduga menyebarkan hoaks penyerangan masjid di daerah Pertamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook," kata Dedi saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, Senin (3/6).

Menurut Dedi, tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka sebagai pendukung salah satu calon presiden yang bertarung di Pilpres 2019.

“Yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden, serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019,” ucap Dedi.