Tersangka PPK Kejagung sakit, penyidik diminta jadwalkan pemeriksaan ulang

Hanya tujuh tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.

Petugas pemadam kebakaran melakukan pendingin terhadap gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (PPK Kejagung) berinisial NH tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung pagi tadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, kuasa hukum tersangka NH telah hadir menyampaikan permintaan pengunduran pemeriksaan kepada penyidik.

"Pengacara hadir menyampaikan dia (NH) sedang sakit, tetapi keterangan dokter tidak diberikan,” kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/10).

Menurut Awi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka NH. Kendati demikian, dia belum mengetahui kapan pemanggilan kedua dilakukan.

Awi menyatakan, tujuh orang tersangka lainnya memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, Awi tidak mau berspekulasi apakah tujuh tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan. “Sampai saat ini, tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tutur Awi.