Tersangkut suap, mantan ketua DPRD Tulungagung akan disidang

Supriyono diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.Alinea.id/Achmad Al Fikri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengadili mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di meja hijau. Dia akan menjadi terdakwa sebagai kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (18/03) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama rerdakwa Supriyono  ke Pengax dzdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (18/3).

Dalam merampungkan berkas penyidikan tersebut, setidaknya terdapat 132 saksi yang terdiri dari beberapa unsur untuk dimintai keterangan. Hanya saja, Fikri tak menyebut unsur para saksi tersebut.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Dalam perkaranya, Supriyono diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam perkara ini, Syahri sudah berstatus terpidana.