KPK: Terserah Jokowi mau menyelamatkan pemberantasan korupsi atau tidak

KPK menyerahkan sepenuhnya penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 12 Tahun 2019 kepara Presiden Jokowi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu merupakan suatu bentuk penghormatan kepada Jokowi sebagai kepala negara. Pasalnya, penerbitan perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

"Jadi terserah pada Presiden, apakah akan memilih misalnya, menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak. Itu menjadi domain dari presiden," kata Febri ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurutnya, KPK saat ini tidak berfokus pada penerbitan Perppu. Lembaga antirasuah saat ini tengah meminimalisasi dampak pelemahan, yang diakibatkan dari perubahan kedua UU KPK. 

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ucap Febri.