Terseret kasus suap, bos PLN klarifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah direktur utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7).

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7). Sebanyak 13 orang ditangkap KPK, termasuk Eni dan Johannes. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah direktur utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7). KPK menggeledah rumah Sofyan Basir untuk tindak lanjut penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih. 

"Terkait kedatangan KPK, tentunya kami menghormati proses hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sofyan dalam jumpa persnya di kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Sofyan mengatakan sebagai tuan rumah dirinya membantu penyidik memberikan informasi terkait proyek PLTU Riau-1. "PLN akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan KPK," kata Sofyan.

Sofyan mengaku jika dokumen yang disita oleh tim KPK bukanlah dokumen yang bersifat rahasia. "Dokumen-dokumen itu dokumen yang bisa kita buka ke publik. Kadang-kadang juga surat menyurat, ada proposal-proposal, laporan keuangan, cash flow, likuiditas, saya bawa pulang dan baca di rumah. Itu yang kemarin diperiksa KPK, dan sebagian memang yang terkait saja yang dibawa KPK," tutur Sofyan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Uang Rp4,8 miliar diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5% atas proyek tersebut.