sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Basir PLN: Investasi PLTU Riau Rp12,8 triliun

KPK menggeledah rumah bos PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek PLTU Riau yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sukirno Annisa Saumi
Sukirno | Annisa Saumi Senin, 16 Jul 2018 18:50 WIB
Sofyan Basir PLN: Investasi PLTU Riau Rp12,8 triliun

KPK menggeledah rumah bos PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek PLTU Riau yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir menyebut total nilai investasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1 yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai US$900 juta, setara Rp12,8 triliun (kurs Rp14.300 per dollar Amerika Serikat).

"Proyek ini dijalankan konsorsium anak perusahaan PJB (PT Pembangkitan Jawa Bali), nilai investasinya kira-kira sebesar US$900 juta," kata Sofyan Basir ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).

Sofyan juga menjelaskan bahwa PLTU Riau-1 mulut tambang tersebut merupakan proyek penunjukkan langsung kepada anak perusahaan PLN yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang sepenuhnya dimiliki oleh PT PLN.

Statusnya hingga saat ini masih sebatas surat peminatan (Letter of Intent/LOI) dari investor atau konsorsium, dengan perencanaan kapasitas sebesar 2x300 Megawatt.

Letter of Intent (LOI) ditandatangani pada pertengahan Januari 2018 lalu, dengan target komersial pada 2023.

Konsorsium yang terbentuk adalah Blackgold Natural Resources yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional. Kemudian perusahaan lainnya adalah PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co.Ltd.

Selanjutnya perusahaan konsorsium tersebut ada PT PJB, yang dijelaskan bakal memiliki saham mayoritas 51 persen atas PLTU Riau-1. Kemudian, PT PLN Batubara.

Sponsored

Sofyan mengatakan tidak dapat bergerak lebih dalam karena proyek tersebut ditangani oleh PT PJB. Adapun kebijakan mengganti konsorsium setelah tersandung kasus hukum juga merupakan kewenangan PT PJB.

Status hukum

Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. itu juga mengatakan status hukumnya usai rumahnya didatangi KPK adalah masih sebagai saksi.

"Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. Dan KPK juga hanya membawa dokumen yang terkait, tidak ada lainnya," kata Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN.

Secara rinci Sofyan menyebutkan dokumen yang dibawa adalah data terkait PLTU Riau 1. Dirut PLN juga membenarkan KPK telah membawa beberapa dokumen terkait tersebut dari rumahnya.

Komisi antirasuah menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ungkap Febri.

KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid