Terungkap isi surat kepatuhan Kadis Kesehatan Banten di sidang Wawan

Djadja Buddy Suharja diminta menandatangani surat kepatuhan jika ingin menjabat Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Provinsi Banten.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan/ama.

Persidangan kasus korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terus bergulir. Pada persidangan kali ini, terungkap ada surat pernyataan kepatuhan yang diminta Wawan dan harus ditandatangani Djadja Buddy Suharja jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Provinsi Banten.

“Iya, saya menandatanganinya waktu itu. Saya lupa isinya, tapi garis besarnya tunduk dan taat saja kepada Wawan. Harus loyal gitu," kata Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Fakta persidangan tersebut terungkap bermula ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, menanyakan terkait surat pernyataan tersebut kepada saksi. Djadja pun membenarkannya. Namun, dia mengaku tidak ingat secara persis detail isi surat tersebut.

Roy kemudian membacakan keterangan Djadja dalam berkas perkara miliknya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam keterangannya, Djaja diminta Wawan untuk meneken surat komitmen jika terpilih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, Djadja diminta harus mematuhi empat poin. Jika tidak, dirinya akan diberhentikan dari jabatannya. Adapun keempat poin itu antara lain harus taat dan patuh terhadap arahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait proyek-proyek di lingkup Dinas Kesehatan Banten.