Tetangga heran Dewi Tanjung tega laporkan Novel ke Polda Metro Jaya

Tetangga Novel melaporkan balik Dewi Tanjung dengan kasus dugaan pengaduan palsu.

Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, meladeni pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11). Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya melaporkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Didampingi oleh anggota tim advokasi Novel, Andi Rizaldy dan Soleh Al Ghifari, Yasri melaporkan dugaan pengaduan palsu terhadap Novel. 

"Kami hari ini mengadukan politikus PDI-P Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan ke publik menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa kejadian peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya," kata Ghifari di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (17/11).

Laporan tersebut telah teregistrasi dalam Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 17 November 2019. Para pelapor menduga Dewi melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Jadi, kalau soal pembuktiannya sendiri mungkin dari pasal pemidaannya itu sudah jelas, bahwa barang siapa seseorang yang mengajukan pengaduan, bahwa diketahui hal itu merupakan bukan tindak pidana, maka dia dapat dijerat terkait pengaduan palsu," kata Ghifari.

Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Saat melapor, Dewi mengatakan, ia menduga kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan sebuah rekayasa.