Tetap membandel berkerumun, terancam dijerat 3 pasal

Polisi menertibkan setiap kerumunan dari tingkat polda sampai polsek.

Petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar operasi razia pajak kendaraan di Neglasari, Kota Tangerang Banten, Rabu (4/3)/Foto Antara/Fauzan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, setiap masyarakat yang membandel tidak mengindahkan pembubaran keramaian dapat dikenakan pidana.

Pembubaran tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang penanganan Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan ada tiga pasal yang dapat menjerat setiap masyarakat yang enggan dibubarkan saat penertiban anggota polisi.

"Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Iqbal melalui konferensi pers secara daring, Senin (23/3).

Sebagaimana tertuang dalam di Pasal 218 KUHP menyebutkan, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".