TGIPF tragedi Kanjuruhan: Gas air mata kedaluwarsa adalah penyimpangan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mengakibatkan 131 orang meninggal dunia, sementara ratusan orang lainnya mengalami luka.

Anggota TGIPF Rhenald Kasali. Foto istimewa

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mendalami temuan gas air mata kedaluwarsa yang ditembakkan aparat keamanan dalam peristiwa usai laga antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mengakibatkan 131 orang meninggal dunia, sementara ratusan orang lainnya mengalami luka-luka. 

Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengungkapkan, dalam rapat koordinasi dibahas terkait korban terdampak gas air mata yang mengalami kondisi mata menghitam. Kondisi itu, kata Rhenald, menurut dokter perlu waktu sebulan untuk mata korban kembali normal, pun kalau bisa normal.

"Salah satu kecurigaan kami adalah kedaluwarsa, dan itu sudah dibawa ke laboratorium. Semuanya diperiksa," kata Rhenald dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Rhenald menyebut, penggunaan gas air mata yang terbukti kedaluwarsa merupakan sebuah pelanggaran. "Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran." tegas dia.