Tidak ada SP3 bagi pembakar hutan dan lahan

Total sudah ada 14 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.

Kabareskrim Polri Idham Azis. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Idham Aziz menegaskan, tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Menurut dia, Polri tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk korporasi-korporasi yang terindikasi membakar hutan dan lahan.

"Saya yakinkan tidak ada SP3,” kata Idham kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (26/9).

Idham justru mendorong Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka. Asalkan bukti-buktinya sudah mencukupi, ia berharap, para tersangka bisa langsung disidangkan. 
 
"Kami prosesnya benar-benar lurus saja. Kami laksanakan proses penyidikan ini," ujar Idham.

Tak hanya terhadap tersangka korporasi, Idham mengatakan, Polri pun akan tegas menindak tersangka perorangan. Jika terbukti terlibat, kepala daerah pun akan ditetapkan sebagai tersangka.