Kapal Malaysia dicuri 3 ABK Indonesia, lalu dipreteli dan dijual

Pemilik kapal asal Malaysia mengalami kerugian Rp100 miliar.

Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus pencurian kapal Malaysia. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia masing-masing berinisial IR, THS dan JC dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan memotong-motong kapal milik atasannya yang merupakan orang Malaysia. 

Kepala Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan Polda Metro Jaya, AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan pelaku IR merupakan nakhoda kapal. Kemudian THS pengurus dokumen.

Sedangkan pelaku JC orang yang memberi modal kepada kedua pelaku IR dan THS untuk melakukan aksi pencurian kapal tersebut. Kasus pencurian kapal Malaysia ini terjadi pada 2018.

Ganis menjelaskan, kasus pencurian ini berawal ketika ada instruksi dari perusahaan tempat pelaku IR bekerja untuk memberangkatkan kapal yang dinakhodainya kembali ke Malaysia.

Namun, kapten IR malah membelokkan kapal dari Merak, Banten, ke Pulau Tidung untuk disembunyikan di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara.