Kapal Malaysia dicuri 3 ABK Indonesia, lalu dipreteli dan dijual
Pemilik kapal asal Malaysia mengalami kerugian Rp100 miliar.
Tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia masing-masing berinisial IR, THS dan JC dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan memotong-motong kapal milik atasannya yang merupakan orang Malaysia.
Kepala Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan Polda Metro Jaya, AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan pelaku IR merupakan nakhoda kapal. Kemudian THS pengurus dokumen.
Sedangkan pelaku JC orang yang memberi modal kepada kedua pelaku IR dan THS untuk melakukan aksi pencurian kapal tersebut. Kasus pencurian kapal Malaysia ini terjadi pada 2018.
Ganis menjelaskan, kasus pencurian ini berawal ketika ada instruksi dari perusahaan tempat pelaku IR bekerja untuk memberangkatkan kapal yang dinakhodainya kembali ke Malaysia.
Namun, kapten IR malah membelokkan kapal dari Merak, Banten, ke Pulau Tidung untuk disembunyikan di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Di Tanjung Priok, kapal tersebut dipotong-potong dan kemudian dijual,” kata Ganis di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Menurut Ganis, para pelaku memotong-motong kapal di bagian pembersih pipa kapal, navigasi, helideck, dan kabel-kabel. Akibat pencurian itu, pemilik kapal mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, kata Ganis, pelaku IR beserta kawan-kawannya mengaku nekat mencuri kapal milik bosnya lantaran selama beberapa bulan tidak kunjung diberikan gaji. Bahkan, IR dan pelaku lainnya juga sempat melakukan gugatan perdata soal pembayaran gaji ke Pengadilan Negeri Serang, Banten. Sayang, PN Serang menolak gugatan mereka.
“Karena tidak puas, pelaku melakukan upaya untuk menguasai kapal,” ujar Ganis. “Saat ini, berkas perkara para tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.”