Tiga direktur diperiksa atas dugaan kasus korupsi di PT Waskita Beton

Dua hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tiga direktur diperiksa atas dugaan kasus korupsi di PT Waskita Beton. Foto Dok

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi dari internal yang diperiksa adalah seorang mantan direktur. Sementara, dari eksternal adalah dua orang direktur dari perusahaan swasta.

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (15/9).

Ketiga orang itu adalah Didit Oemar Prihadi selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast, Jeanne Bebbianca selaku Direktur CV Djasa Autotruck, dan  Albert selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri.

Sementara, dua hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.