Tiga jaksa penyidik Pinangki dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Jaksa SA, WT, dan IP diduga melanggar kode etik dalam proses penyidikan Pinangki.

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: PMJ News/Istimewa.

Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan, ketiganya berinisial SA, WT, dan IP. Mereka diduga melanggar kode etik dalam proses penyidikan Pinangki ketika berstatus tersangka.

Diketahui, Pinangki diduga menjanjikan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) kepada buronan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Atas tindakan itu, dia diterka menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra. Pinangki telah menjadi terdakwa dengan sidang perdana, Rabu (23/9).

"Tadi sekitar pukul 12 siang, ICW mendatangi Komisi Kejaksaan, diterima langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Pak Barita Simanjuntak untuk menyerahkan laporan," kata Kurnia dalam jumpa pers, Rabu (14/10).

Sementara, bukti-bukti laporan berdasarkan pemberitaan media dan surat dakwaan Pinangki yang dianggap terdapat kejanggalan. Selain itu, juga menguraikan kejadian relevan dengan laporan tersebut mulai September 2019-15 September 2020.