KPK periksa tiga pejabat Kemendag

SPI yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan diduga harus membayar Rp2 miliar.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). KPK melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap I Nyoman Dhamantra pascapenahanan terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50.000 dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka akan diperiksa terkait kasus suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra.

Ketiga pejabat itu ialah Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kemendag Tjahya Widayanti, serta Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan.

"Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (24/9).

Ini merupakan panggilan kedua bagi ketiganya setelah KPK memanggil pada pekan lalu. Tak hanya itu, KPK juga akan menjadwalkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan I Nyoman.

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi pada enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar untuk mengusut perkara itu.