Tiga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora segera disidang

Ketiga tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018.

“Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Ketiga tersangka tersebut meliputi Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Ketiganya dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menurut Febri, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi atau pun tersangka sekurang-kurangnya masing-masing 2 kali. 

Adapun untuk mendalami kasus ini, kata Febri, sejauh ini KPK telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Mereka berasal dari unsur Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora, staf KONI, serta karyawan swasta.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.