Tim 01 minta MK menyatakan tak berwenang adili gugatan Prabowo

Tim Jokowi-Ma'ruf meminta MK menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6)./ Antara Foto

Ketua tim hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan membacakan petitumnya dalam sidang pemeriksaan pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril berharap MK menolak permohonan pihak Prabowo-Sandiaga Uno.

Yusril mengungkapkan, dalam petitum itu ia akan memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari pihak terkait, yaitu kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).

Ia berpandangan, kalau MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara kecurangan pemilu yang dituding kubu 02 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut Yusril, kewenangan ini berada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advokat yang sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang ini mengungkapkan, pihaknya telah siap menjawab semua tudingan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Termasuk soal status calon wakil presiden Mar'uf Amin di dua bank syariah yang dipermasalahkan.