Tim advokasi minta PMJ beri akses bantuan hukum kepada pedemo yang ditangkap

Penghalangan pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial. 

lustrasi kemunculan kelompok-kelompok politis berbaju oposisi selama pandemi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Tim Advokasi untuk Demokrasi menuntut Polda Metro Jaya segera membuka data penangkapan massa aksi penolak Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, tim juga meminta agar demonstran yang ditangkap diberikan akses mendapatkan bantuan hukum.

Pasalnya, hampir 2x24 jam sejak aparat kepolisian melakukan tindakan represif, menangkap, dan menahan seribuan lebih massa aksi, tim advokasi hingga Sabtu (10/10) siang juga masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum. Selain itu, juga kesulitan mendapatkan data pasti jumlah yang ditangkap.

"Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya," ujar Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, salah satu anggota tim, secara tertulis, Sabtu (10/10).

Penghalangan pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana yang ada dalam konstitusi, KUHAP, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Tindakan tersebut, juga melanggar prinsip dasar PBB tentang peran pengacara angka delapan yang menyatakan orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan konsultasi dengan pengacara tanpa penundaan.