Dinilai hilangkan bukti, Tim Advokasi Novel laporkan Irjen Rudy ke Propam

Irjen Rudy diduga menghilangkan barang bukti untuk menutupi fakta sebenarnya kasus Novel

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan saat dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab.

 

Tim advokasi Novel Baswedan menduga Irjen Rudy Haryanto telah menghilangkan barang bukti untuk menutupi fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana menilai, penghilangan barang bukti dilakukan Rudy ketika mengemban tugas sebagai penyidik yang menangani kasus penyiram air keras kliennya. Saat itu, Rudy diketahui menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia, dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Setidaknya, terdapat empat barang bukti krusial yang dianggap "dihilangkan" pada kasus yang menimpa penyidik senior pembaga antirasuah itu. Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.