Tim advokat Anita Kolopaking ajukan praperadilan

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu.

Kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). Dokumentasi BANI Sovereign

Tim Advokat tersangka kasus dugaan surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya sekaligus pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Anita ditahan usai penyidik Bareskrim Polri memeriksanya, Sabtu (8/8). Menurut Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, pihaknya keberatan dengan penahanan tersebut.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking sendiri telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Minggu (9/8).

Tito menguraikan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) atas upaya penahanan tersebut.

Menurutnya, penahanan harusnya tidak perlu dilakukan lantaran Anita kooperatif dan menjamin kliennya, Djoko Tjandra, takkan melarikan diri serta tak menghilangkan barang bukti.