sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim advokat Anita Kolopaking ajukan praperadilan

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 09 Agst 2020 14:16 WIB
Tim advokat Anita Kolopaking ajukan praperadilan

Tim Advokat tersangka kasus dugaan surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya sekaligus pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Anita ditahan usai penyidik Bareskrim Polri memeriksanya, Sabtu (8/8). Menurut Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, pihaknya keberatan dengan penahanan tersebut.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking sendiri telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Minggu (9/8).

Tito menguraikan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) atas upaya penahanan tersebut.

Sponsored

Menurutnya, penahanan harusnya tidak perlu dilakukan lantaran Anita kooperatif dan menjamin kliennya, Djoko Tjandra, takkan melarikan diri serta tak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tukas Tito.

Tim Advokat Pembela Anita Kopaling terdiri dari pengacara senior, seperti Tommy Sihotang, Tommy Singh Bhil, Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra, Supri Hartono, Hasan Basri, dan Antonius Eko Nugroho.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid