Tim DVI masih tunggu 37 data antemortem korban Lion Air

Kekurangan sampel dapat mempengaruhi proses identifikasi korban.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri memeriksa jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/11)./Antara Foto

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih membutuhkan 37 sampel data antemortem korban pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (2/11). Menurut Wakil Kepala RS Polri Said Soekanto, Kombes Haryanto, mengatakan kekurangan sampel dapat mempengaruhi proses identifikasi korban.

"Akan berpengaruh. Apabila DNA, postmortem sudah didapatkan, tetapi mungkin belum cocok karena yang 37 belum masuk," kata Kombes Haryanto di Jakarta, Kamis (1/11).

Belum masuknya 37 data antemortem tersebut, salah satunya diduga karena terdapat dua keluarga yang masuk di dalam daftar korban. Selain itu, sampel yang diberikan oleh pihak keluarga, bukan berasal dari keluarga inti, yaitu ayah, ibu, atau anak.

Hingga Kamis, tim DVI telah mengambil 152 data antemortem dari pihak keluarga korban. Menurut Haryanto, identifikasi korban dengan pencocokan DNA memerlukan waktu 4-8 hari di laboratorium. 

"Kalau 37 nanti menyusul, ini hitungannya dari data, kantong jenazah dikirim. Kantong hari pertama 24, kedua 24, dan ketiga delapan. Masuk laboratorium DNA juga bertahap," kata Haryanto.