Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf ajukan 2 saksi dan 2 ahli

Kedua saksi bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli adalah Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Edward Omar Syarief Hiariej.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6)./ Antara Foto

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan sidang kelima sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.

"Dua saksi dan dua ahli, keduanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," ujar Yusril sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

Kedua saksi bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, dan dosen Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jakarta, Heru Widodo.

Kedua ahli yang dihadirkan pihak terkait, kata Yusril, akan mengkaji aspek-aspek pidana dari apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sedangkan saksi, kata Yusril, akan bersaksi terkait dengan rekapitulasi nasional Pemilu.

"Ahli juga akan menjelaskan kewenangan pidana yang dimiliki lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan pidana.