Datangi Komnas HAM, tim hukum Lukas Enembe kecewa dengan sikap komisioner

Saat mendatangi Komnas HAM, para komisoner enggan bertemu meski berada di kantor.

Ketua Tim Nonlitigasi THAGP, Emanuel Herdyanto (tengah), dan pihak keluarga Lukas Enembe usai mengadukan KPK ke Komnas HAM, Jakarta, soal penahanan Lukas Enembe, Kamis (19/1/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), mengaku kecewa dengan sikap komisoner Komnas HAM yang menolak menemui mereka pada Kamis (2/2). Pangkalnya, saat mendatangi Komnas HAM, para komisoner enggan bertemu meski berada di kantor.

Adapun kedatangan THAGP hari ini ialah untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan mereka di Komnas HAM terkait perlakuan yang diterima Lukas sejak ditangkap penyidik KPK.

Menurut Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.

Menurut Emanuel, KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Lembaga antirasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.

"Nah, setelah dua minggu kami melaporkan, sampai saat ini kami dan keluarga tidak mendapat pemberitahuan apa yang telah dikerjakan. Malah yang kami baca di media, Komnas HAM bertemu dengan KPK dan mengatakan (bahwa) Pak Lukas dirawat dengan baik. Buktinya apa? Selesai pernyataan Komnas HAM itu, besoknya Pak Lukas kembali dibantarkan. Artinya, mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan," ujar Emanuel di Komnas HAM, Kamis.