Tim Hukum Prabowo-Sandi tarik 30 kontainer alat bukti

Penarikan dilakukan karena bukti yang diajukan tak tersusun rapi.

Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk menarik sebagian alat bukti yang diajukan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penarikan dilakukan karena alat bukti tersebut belum diverifikasi pihak MK.

" Ada lebih dari 30 kontainer (berisi berkas alat bukti) kami jadikan alat bukti, ini kami tarik, terima kasih," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Barat, Rabu(19/6).

Sebelum memutuskan untuk menarik bukti-bukti tersebut, hakim MK meminta agar pemohon memperbaiki berkas alat bukti yang diajukan. MK menemukan sejumlah berkas tak tersusun rapi, sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim. Padahal sesuai hukum acara, berkas diharuskan tersusun rapi.

"Kalau itu terjadi (tak tersusun rapi), kami tak bisa memverifikasi dan implikasinya tidak bisa disahkan dalam persidangan ini," kata hakim anggota MK Saldi Isra. 

Mahkamah memberikan waktu kepada pihak Prabowo-Sandi untuk memperbaikinya hingga pukul 12.00 WIB hari ini. Jika melewati waktu tersebut, maka alat bukti itu tak bisa diverifikasi dan disahkan.