Tim Tabur kejaksaan tangkap buron kasus narkotika

Terpidana telah melarikan diri selama satu tahun lebih setelah proses persidangan selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap buron terpidana tindak pidana narkotika bernama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun (35).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan, terpidana Anita ditangkap di Kelurahan Tanjung Buntung Batam pada pukul 18.30 WIB, kemarin (5/10). Terpidana telah melarikan diri selama satu tahun lebih setelah proses persidangan selesai.

“Setelah sempat buron selama satu tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan saat berpura-pura sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah persidangan, akhirnya tim berhasil mengamankannya,” kata Hari dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).

Terpidana dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika sesuai putusan pengadilan pada September 2019. Terpidana harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika,” ucap Hari.