Timses Jokowi-Maruf sayangkan pelecehan seksual Baiq Nuril tak diusut

TKN Jokowi-Maruf prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi oleh mantan staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.  

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11)./ Antara Foto

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Lena Maryana Mukti, menyatakan TKN merasa prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi oleh mantan staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.  

Dia menyayangkan kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak pernah di usut. Proses hukum justru dilakukan terhadap pencemaran nama baik Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu, Muslim, yang melakukan pelecehan terhadap Nuril.

"Oleh karena itu sekali lagi, kami mendorong aparat memahami dan melaksanakan apa yang sesuai dengan Perma (Peraturan MA) Nomor 3 Tahun 2017," katanya. 

Perma Nomor 3 Tahun 2017 berisi pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan kasus hukum, baik sebagai saksi atau korban. 

Dalam pasal 3 aturan tersebut, disebutkan hakim wajib mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara, yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.