Tito ingatkan pemda konsultasi ke pusat soal status darurat corona

Mendagri Tito mengimbau kepala daerah menjalankan amanat UU.

Mendagri Tito Karnavian didampingi Kepala BNPB Doni Monardo saat memberikan arahan kepada pemda terkait penetapan status darurat Covid-19, Selasa (16/3)/Foto Puspen Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk tidak menetapkan status darurat pandemik coronavirus atau COVID-19 secara sepihak. 

Segala langkah kepala daerah, kata dia, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat, yang telah diwakili oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi persnya di kantor Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) pada Senin (16/3). 

Menutut Tito, konsultasi dengan pemerintah pusat amat penting utamanya terkait bidang ekonomi, moneter, dan fiskal.

"Penentuan tentang kebijakan terutama status darurat penanganan di daerah harus dikonsultasikan dengan gugus tugas di pusat. Karena sangat terkait bidang lain, misalnya ekonomi, moneter, dan fiskal," kata Tito.