Tito larang kepala daerah buka bersama dan open house

Larangan itu disiarkan melalui Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (tengah), memberikan sambutan saat Bubos 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Sabtu (25/5/2019). Dokumentasi Pemprov Jabar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia melarang kepala daerah menggelar buka bersama dan open house saat Hari Raya Idulfitri tahun 2021. Larangan itu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.

Tito meminta, gubernur/bupati/wali kota mengambil langkah pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442H/Tahun 2021," bunyi poin dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, Tito Karnavian menyebut, perlunya keserempakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pelarangan mudik. Sebagai bencana non-alam nasional, penanganan pandemi Covid-19 perlu diikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Maka, pemerintah daerah perlu menyesuaikan langkah berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, "Perlu keserentakan antara pusat dan daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).