TKN: Jokowi tidak bisa intervensi proses hukum Baiq Nuril

“Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya."

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika mambuka Muktamar XXI Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/11)./ Antara Foto

Tim Kampanye nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menegaskan Presiden Joko Widodo tidak dapat mengintervensi proses hukum terhadap Baiq Nuril. Namun Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding, meyakinkan Jokowi tetap serius memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan.

“Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya,” kata Karding dalam keterangan resminya, Selasa (20/11). 

Karding menilai, sikap Jokowi sebagai Presiden sudah tepat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti diketahui, Jokowi menyarankan Baiq Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Saran presiden agar Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum, melainkan kecintaan pemimpin kepada rakyatnya," ujarnya. 

Menurut Karding, sikap Jokowi terhadap persoalan yang menimpa Baiq Nuril menunjukkan komitmennya dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan, pelecehan, dan ketidakadilan. Ia juga memastikan Jokowi akan terus memperbaiki sistem hukum di Indonesia.