close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika mambuka Muktamar XXI Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/11)./ Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika mambuka Muktamar XXI Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/11)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 20 November 2018 13:34

TKN: Jokowi tidak bisa intervensi proses hukum Baiq Nuril

“Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya."
swipe

Tim Kampanye nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, menegaskan Presiden Joko Widodo tidak dapat mengintervensi proses hukum terhadap Baiq Nuril. Namun Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding, meyakinkan Jokowi tetap serius memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan.

“Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya,” kata Karding dalam keterangan resminya, Selasa (20/11). 

Karding menilai, sikap Jokowi sebagai Presiden sudah tepat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti diketahui, Jokowi menyarankan Baiq Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Saran presiden agar Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum, melainkan kecintaan pemimpin kepada rakyatnya," ujarnya. 

Menurut Karding, sikap Jokowi terhadap persoalan yang menimpa Baiq Nuril menunjukkan komitmennya dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan, pelecehan, dan ketidakadilan. Ia juga memastikan Jokowi akan terus memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Lebih lanjut Ketua DPP PKB itu menyatakan, salah satu upaya peningkatan hukum yang akan dilakukan Jokowi, adalah dengan meningkatkan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum, terhadap isu-isu kelompok rentan kekerasan, seperti perempuan dan anak-anak.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11) kemarin, Jokowi menyarankan agar Nuril mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Jokowi pun mengatakan, Nuril dapat mengajukan grasi padanya jika merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA. 

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya ya, belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi kepada Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan