TNI pastikan memproses hukum tiga bentrokan yang melibatkan oknum prajurit

Untuk kasus bentrok dengan oknum anggota kepolisian, Prantara mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Polri.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa. Foto Humas KPCPEN

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Mabes TNI menyampaikan, Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait, sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Dalam beberapa kasus pelanggaran Prajurit TNI belakangan ini, ada tiga peristiwa bentrok yang melibatkan oknum sesama anggota TNI maupun dengan oknum kepolisian. Sementara untuk kasus bentrok dengan oknum anggota kepolisian, Prantara mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri

"TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kapuspen TNI dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11).

Adapun kasus pelanggaran hukum yang di maksud antara lain, bentrok di Ambon antara oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021.

Kemudian, bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.