TNI pelaku mutilasi terancam dipecat

TNI pastikan sidang anggotanya yang terlibat mutilasi secara terbuka.

Konferensi pers Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Senin (5/9). Dok Pangdam Cendrawasih.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan adanya potensi pemecatan bagi para prajuritnya yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan serta mutilasi empat Warga Nduga di Kabupaten Mimika. Semua proses yang berjalan akan dilakukan secara terbuka.

Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, salah satu proses terbuka yang dijalankan adalah persidangan. Namun, persidangan itu juga belum diketahui apakah akan digelar di Oditurat Jayapura atau Makassar.

“Semua terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Dan bahkan kalau di hukum militer itu, ada pemberatan lagi. Kemungkinan para tersangka dari oknum TNI ini akan dipecat tidak dengan hormat,” kata Saleh Mustafa dalam keterangan, Senin (5/9).

Ia mengatakan, kedua pelaku yang terlibat dalam kasus itu kini sedang diperiksa lagi oleh penyidik. Kedua pelaku adalah Pratu AP dan Prada Y. 

Mereka terlibat bersama dengan enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai pelaku mutilasi. Mereka adalah Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS, dan Pratu RP.