To the point, kuasa hukum Mario Dandy minta keringanan hukuman dan tolak restitusi

Ketua tim, Andreas Nahot mengatakan, majelis hakim diminta untuk menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara ini.

Mario Dandy. Foto: Istimewa

Tim penasehat hukum terdakwa Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya hari ini. Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora Pledoi disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Ketua tim, Andreas Nahot mengatakan, majelis hakim diminta untuk menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara ini. Kalaupun dinyatakan bersalah, ia ingin supaya kliennya dihukum seringan mungkin.

“Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap adinda Mario Dandy,” kata Andreas di PN Jaksel, Selasa (22/8).

Ia menyampaikan, supaya hakim juga menolak restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Restitusi yang diajukan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.

“Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.