Tolak gugatan Wadas, PTUN Semarang dinilai abaikan keadilan

"Putusan Wadas menjadi lonceng kematian. Putusan pengadilan ikut pula mengabaikan aspek keadilan, lingkungan, dan keselamatan warga."

Lokasi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Maret 2021. Google Maps/Rocket Rockers

Jaringan Masyarakat Sipil menilai, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabaikan dugaan pelanggaran HAM serta potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat lantaran menolak gugatan warga Wadas, Purworejo, terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Vonis itu tertuang dalam putusan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tertanggal 30 Agustus 2021.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura, berpendapat, majelis hakim mengabaikan keterangan penting dari saksi ahli penggugat juga surat rekomendasi Komnas Perempuan dalam mengadili sengketa itu. Pangkalnya, perempuan Desa Wadas menolak sejak awal proyek bendungan dibangun dan memperjuangkan rasa keadilan.

Bagi perempuan setempat, terangnya, bendungan akan menghancurkan kekayaan alam berupa bambu, pencemaran air, dan pencemaran udara. Selain itu, mereka akan mengalami gangguan pernapasan, kebisingan, dan bencana.

"Pembangunan yang patriarkis akan mengakibatkan menguatnya kekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9).

Proyek tersebut, terang Dinda, ditopang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang membuka investasi secara besar-besaran. Solidaritas Perempuan mencatat, perempuan mengalami berbagai kekerasan dalam setiap konflik agraria, seperti intimadasi, serangan seksualitas, dan pernyataan misoginis.