Tolak pakai rompi tahanan, Ahmad Dhani dinilai orang merdeka

"Saat ini Dhani orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan karena perkara di Jakarta."

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2)./ Antara Foto

Keharusan agar Ahmad Dhani mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sebagai kebijakan tanpa dasar. Permintaan tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, merespons penampilan Dhani yang hanya mengenakan kaus saat menjalani sidang.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, menyatakan, kliennya tidak bisa disamakan seperti terdakwa lain. Hal ini dikarenakan Dhani bukan tahanan dalam kasus pencemaran nama baik yang diproses di Surabaya, melainkan kasus ujaran kebencian di Jakarta.

"Saat ini Dhani orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan karena perkara di Jakarta. Namun jaksa Surabaya meminjam Dhani untuk perkara di Surabaya. Maka di Surabaya beliau merdeka," kata Aldwin usai mengawal sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2).

Menurut Aldwin, Dhani saat ini dipinjam untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Dhani juga tengah memproses penangguhan penahanan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika nantinya penangguhan penahanan dikabulkan, maka pentolan grup band Dewa 19 itu tidak harus mendekam di Rutan Medaeng.

"Nomor perkara saja bukan perkara di Jakarta. Jadi Dhani sebagai orang merdeka, karena titipan. Maka kita protes keras jangan sampai memakai rompi tahanan," kata Aldwin.