Tolak PK Djoko Tjandra, PN Jaksel: Proses selesai

Absennya Djoko Tjandra jadi alasan penolakan PK buron kasus Bank Bali tersebut.

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra/Foto Sindo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) buron Djoko Soegiarto Tjandra. Penolakan tersebut dilakukan usai dilakukan persidangan terakhir pada Senin (27/7) malam.

Humas PN Jaksel Suharno mengungkapan, pihaknya tidak menerima PK tersebut karena tidak terpenuhinya syarat formil berupa kehadiran Djoko Tjandra sendiri.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengeluarkan amar putusan pada Selasa (28/7). “Amar penetapan Ketua PN Jaksel adalah menetapkan dan menyatakan, PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA,” kata Suharno dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Suharno menuturkan, amar putusan itu hari ini telah dikirimkan ke pihak Djoko Tjandra maupun yang mendapat kuasa, kuasa hukum, dan Kejaksaan Negeri.

“Dengan begitu, proses dinyatakan selesai,” tuturnya.