sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak PK Djoko Tjandra, PN Jaksel: Proses selesai

Absennya Djoko Tjandra jadi alasan penolakan PK buron kasus Bank Bali tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Jul 2020 16:52 WIB
Tolak PK Djoko Tjandra, PN Jaksel: Proses selesai

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) buron Djoko Soegiarto Tjandra. Penolakan tersebut dilakukan usai dilakukan persidangan terakhir pada Senin (27/7) malam.

Humas PN Jaksel Suharno mengungkapan, pihaknya tidak menerima PK tersebut karena tidak terpenuhinya syarat formil berupa kehadiran Djoko Tjandra sendiri.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengeluarkan amar putusan pada Selasa (28/7). “Amar penetapan Ketua PN Jaksel adalah menetapkan dan menyatakan, PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA,” kata Suharno dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Suharno menuturkan, amar putusan itu hari ini telah dikirimkan ke pihak Djoko Tjandra maupun yang mendapat kuasa, kuasa hukum, dan Kejaksaan Negeri.

“Dengan begitu, proses dinyatakan selesai,” tuturnya.

Pihak pengadilan, lanjut Suharno, selalu akan memproses pengajuan PK siapapun. Namun, akan dapat diproses lanjutan apabila seluruh syarat formil dan materiilnya terpenuhi.

“Pada dasarnya kami akan menerima, memeriksa dan memutuskan apapun upaya mencari keadilan masyarakat dan tidak akan ditolak,” ujarnya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Djoko sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA kemudian menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Berita Lainnya
×
tekid