Tolak PPN sekolah, DPR: Bisa perparah beban orang tua siswa

Pemerintah berencana mengenakan PPN jasa pendidikan. Ini termuat dalam draf revisi UU KUP.

Ilustrasi. Pexels

Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjafudian, menolak keras wacana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Pangkalnya, sektor ini merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin konstitusi.

"Jika jasa pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).

Hingga kini saja, saat PPN jasa pendidikan berlum diberlakukan, terang Hetifah, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Apalagi, dana BOS masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.

Selain itu, guru honorer juga banyak yang belum mendapat upah yang layak. "Tak jarang pungutan pun dibebankan pada orangtua siswa. Jika PPN diterapkan, akan memperparah kondisi tersebut," tegasnya.

Dirinya mengakui pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembangunan pada masa pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk memungut pajak dari sektor pendidikan.